Selasa, 31 Mei 2016

Kades Selaparang Mengaku, Tidak Palsukan Tandatangan Sekdes

Suela. Inforkim_Terkait dengan laporan Sekertaris Desa (Sekde) Desa Selaparang atas dugaan pemalsuan tandatangan oleh Kepala Desa (Kades) Lalu Wirasakti Desa Selaparang Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, bantah tidak melakukan tindakan melawan hukum berupa pemalsuan tandatangan seperti yang dilaporkan sekdesnya.



Kades Selaparang Lalu Wirasakti ketika ditemui di kantornya Senin 30/5/2016  mengaku kalau dirinya tidak pernah memalsukan tandatangan Sekdes Lalu Subahan.
"untuk apa saya palsukan tandatangan Sekdes, saya itu bekerja sesuai prosudur dan saya paham dengan hukum" jelas Lalu Wira sakti pada awak media.


Ia melanjutkan,  laporan mengenai dirinya, ia pun telah melakukan laporan terhadap sekdes dengan tuntutan pidana pencemaran nama baik. “demi menjaga nama baik, saya juga melakukan upaya hukum dengan menunntut sekdes pencemaran nama baik” jelas Wira.


Sementara menurut Sekdes Selaparang, sejak selasa 21/5/2016 ia telah melayangkan  laporan dugaan pemalsuan tandatangannya oleh Kades Lalu Wirasakti ke Bupati Lombok Timur. Laporan tersebut ditembuskan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Kepala BPMPD Kabupaten Lombok Timur, Kepala Kejaksaan Negeri selong, Inspelktur Inspektorat Lombok timur, Camat Suela, kapolsek Suela, Kepala Desa Selaparang dan BPD Selaparang.



Sekdes Selaparang Lalu Subahan saat dikonfirmasi awak media Senin 30/5/2016, pihaknya mengatakan bahwa Kepala Desa Selaparang telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan memalsukan tanda tanganya pada dokumen pertanggung jawaban keuangan desa anggaran Tahun 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar