Suela. Inforkim_Terkait
dengan laporan Sekertaris Desa (Sekde) Desa Selaparang atas dugaan pemalsuan
tandatangan oleh Kepala Desa (Kades) Lalu Wirasakti Desa Selaparang Kecamatan
Suela Kabupaten Lombok Timur, bantah tidak melakukan tindakan melawan hukum berupa
pemalsuan tandatangan seperti yang dilaporkan sekdesnya.
Kades Selaparang Lalu
Wirasakti ketika ditemui di kantornya Senin 30/5/2016 mengaku kalau dirinya tidak pernah memalsukan
tandatangan Sekdes Lalu Subahan.
"untuk apa saya
palsukan tandatangan Sekdes, saya itu bekerja sesuai prosudur dan saya paham
dengan hukum" jelas Lalu Wira sakti pada awak media.
Ia melanjutkan, laporan mengenai dirinya, ia pun telah
melakukan laporan terhadap sekdes dengan tuntutan pidana pencemaran nama baik.
“demi menjaga nama baik, saya juga melakukan upaya hukum dengan menunntut
sekdes pencemaran nama baik” jelas Wira.
Sementara menurut Sekdes
Selaparang, sejak selasa 21/5/2016 ia telah melayangkan laporan dugaan pemalsuan tandatangannya oleh
Kades Lalu Wirasakti ke Bupati Lombok Timur. Laporan tersebut ditembuskan kepada
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Kepala BPMPD Kabupaten Lombok Timur, Kepala
Kejaksaan Negeri selong, Inspelktur Inspektorat Lombok timur, Camat Suela, kapolsek
Suela, Kepala Desa Selaparang dan BPD Selaparang.
Sekdes Selaparang Lalu
Subahan saat dikonfirmasi awak media Senin 30/5/2016, pihaknya mengatakan bahwa
Kepala Desa Selaparang telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan
memalsukan tanda tanganya pada dokumen pertanggung jawaban keuangan desa
anggaran Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar